Pemkab Mura Gelar Sosialisasi Perpres Nomor 33 Tahun 2020

- Pewarta

Selasa, 24 September 2024 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Insideborneo.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional pada hari ini, bertempat di Aula Rujab Bupati Murung Raya (Mura). Acara ini secara resmi dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Rahmat K.Tambunan, Selasa (24/9/2024).

Dalam sambutannya, Rahmat mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menegaskan perlunya sosialisasi Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dilakukan sebelum 25 September 2024. Hal ini bertujuan mencegah kesalahan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masa mendatang.

“Perpres ini sudah ditetapkan sejak 20 Februari 2020 dan bahkan telah mengalami perubahan melalui Perpres Nomor 53 Tahun 2023. Peraturan ini penting sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun standar harga satuan yang digunakan dalam perencanaan anggaran,” jelasnya.

Rahmat juga menekankan bahwa terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan anggaran yang ditemukan oleh BPK selama tiga tahun terakhir, yang diduga disebabkan oleh perbedaan persepsi tentang regulasi ini. Oleh karena itu, sosialisasi ini diadakan untuk menyamakan pemahaman dan memastikan tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam pengelolaan keuangan.

“Harapan bahwa sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman seluruh pihak yang terlibat, sehingga tidak ada lagi kesalahan dalam pelaksanaan anggaran di Kabupaten Murung Raya,”imbuhnya.

Baca Juga  Pj Bupati Mura Ingatkan ASN Harus Beri Pelayanan Maksimal

Dalam kesempatan ini, narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, hadir untuk memberikan penjelasan terkait pelaksanaan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 beserta perubahannya. (*)

Berita Terkait

Penataan Tenaga Non-ASN di Kabupaten Mura Bentuk Ketaatan Terhadap UU dan Kebijakan Pemerintah Pusat
Pemkab Murung Raya Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Wakil Bupati Mura Rahmanto Muhidin Hadiri Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau
Perduli Bulan Ramadhan PWI Mura Bagi Takjil Kepada Warga
Bupati Mura Heriyus Serahkan LKPJ Pemkab Murung Raya 2024
Pemkab Mura Hadiri Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Wabup Mura Apresiasi ICMI Selenggarakan Peringatan Malam Nuzulul Quran
Bupati Mura Hadiri Kegiatan Sinode Resort XI GKE Puruk Cahu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 20:32 WIB

Penataan Tenaga Non-ASN di Kabupaten Mura Bentuk Ketaatan Terhadap UU dan Kebijakan Pemerintah Pusat

Senin, 7 April 2025 - 22:54 WIB

Pemkab Murung Raya Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 24 Maret 2025 - 20:27 WIB

Wakil Bupati Mura Rahmanto Muhidin Hadiri Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:32 WIB

Perduli Bulan Ramadhan PWI Mura Bagi Takjil Kepada Warga

Senin, 17 Maret 2025 - 07:38 WIB

Bupati Mura Heriyus Serahkan LKPJ Pemkab Murung Raya 2024

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

DPRD Murung Raya Bersama DLH Kunker Ke Kabupaten Banyumas

Rabu, 16 Apr 2025 - 21:26 WIB

Murung Raya

Pemkab Murung Raya Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 7 Apr 2025 - 22:54 WIB

DPRD Murung Raya

Dina Maulidah Harap PPPK Dapat Bertanggungjawab Jalankan Tugas

Rabu, 26 Mar 2025 - 22:38 WIB