Insideborneo.com, Puruk Cahu – Pj Bupati Mura, Hermon, mengatakan, pencegahan korupsi merupakan salah satu dari trisula KPK, yang terdiri dari sula pendidikan, sula pencegahan dan sula penindakan. Kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya, APIP berfungsi untuk memberikan keyakinan yang memadai, peringatan dini, serta memberikan pendampingan guna memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi Pemerintah khususnya di Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya
“Kita mengingatkan korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau yang sering kita dengar dengan istilah extraordinary crime. Korupsi merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan merupakan musuh besar yang harus kita lawan,”katanya.
Menurutnya, Untuk mencegah terjadinya korupsi, maka hal pertama yang paling penting bagi kita dalam mengawali langkah kedepan untuk melaksanakan setiap tugas dan tanggung jawab adalah menentukan dan menetapkan tujuan. Kita harus tahu ke mana arah tujuan kita, harus tahu apa yang ingin kita capai di tujuan.(*)