Insideborneo.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) via zoom meeting mengikuti rapat upaya optimalisasi kepesertaan BPJS ketenagakerjaan sektor jasa kontruksi bertempat di Aula A Kantor Bupati Mura, kamis (13/3/2025). Hadir dalam kesempatan ini Sekda Mura, Hermon didampingi Kepala Inspektorat Kab.Mura, Rudie Roy serta stakeholder terkait.
Diketahui kegiatan ini diikuti juga oleh BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Kementerian Pekerjaan Umum, LKPP dan Kementerian Dalam Negeri.
Berkenaan dengan hal tersebut, Pemprov Kalimantan Tengah sendiri sudah menerbitkan Pergub Nomor 3/2022, itu dimaksudkan untuk mendukung terlaksananya UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sedangkan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah coverage kepesertaan tingkat Provinsi Kalimantan Tengah pada APBD tahun 2024 segmen jasa kontruksi baru mencapai sebesar 8.25%.
Sebagaimana dipaparkan narasumber oleh Direktur LKPP, Padli Aris , dan sesuai Surat Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri No. 400.5.7/765/Keuda tanggal 21 Februari 2025 tentang: Perlindungan Jaminan Sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pekerja Sektor Jasa Konstruksi di Daerah.
“Salah satunya Gubernur/Bupati/Walikota memastikan kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi pada proyek yang bersumber dari APBD dengan mewajibkan seluruh pekerja proyek menjadi peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan guna mendorong percepatan capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ)”, kata Padli Aris.
Sementara itu dari Kemendagri, Wasja, ia mengajak Pemda agar mengambil langkah-langkah Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khusus jasa kontruksi, diantaranya memastikan kepatuhan proyek jasa konstruksi yang dibiayai APBD terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi.
Kemudian, pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mewajibkan Penyedia/Sub Penyedia mendaftarkan pekerja dalam waktu 14 hari kerja setelah kontrak diterbitkan.
“Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) untuk memastikan iuran jaminan sosial tercantum dalam dokumen pengadaan proyek dan eningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan khusus sektor jasa konstruksi secara berkala di wilayahnya baik yang bersumber dari APBD/ APBN/APBDes & Pekerjaan diluar Anggaran pemerintah, dengan memberikan himbauan atau instruksi Kepala Daerah,” pungkas Wasja.
Diketahui ada 5 (lima) program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (UHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan target 4 Segmen diantaranya, Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi (Jakon) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). (*)