APBD Instrumen Penting dalam Jalankan Roda Pemerintahan

- Pewarta

Selasa, 5 November 2024 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Insideborneo.com, Puruk Cahu – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di daerah Kabupaten Murung Raya.

Menurut Pj bupati Mura Hermon KUA-PPAS merupakan dokumen perencanaan yang disusun oleh pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan umum dan prioritas anggaran daerah dalam rangka mewujudkan visi, misi, dan program pembangunan daerah.

KUA-PPAS disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan APBD tahun sebelumnya, target pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran yang direncanakan, serta prioritas pembangunan daerah.

Menurutnya, KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 dalam proses penyusunannya telah mengakomodir peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penyusunan KUA-PPAS dengan menelaah berbagai ketentuan yang mengaturnya.

Di antaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pemerintah daerah menyusun Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara untuk dibahas dan mendapat persetujuan DPRD dalam bentuk penyusunan rancangan APBD,” kata Hermon

Dalam rapat paripurna II masa sidang III tentang penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Murung Raya Tahun 2025, Selasa (5/11/2024).

Dijelaskan, bahwa Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) secara substansial merupakan salah satu formulasi kebijakan penganggaran.

Baca Juga  Ada 12 Tim yang Megikuti Turnamen Liga Pelajar Murung Raya 2024

Artinya, KUA dan PPAS memuat kerangka kesepakatan sebagai pokok-pokok kebijakan mengenai target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan serta kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang menjadi dasar untuk pengalokasian anggaran tahun anggaran 2025.

“Pelaksanaan program, kegiatan, dan sub-kegiatan merupakan upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan tujuan pembangunan dengan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025,” tutupnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Babinsa Kodim 1013 Tingkatkan Minat dan Kecintaan Siswa SD Terhadap Pelajaran Matematika
DPMPTSP Gelar Forum Koordinasi Pemerintah Daerah dan Investor Wilayah Kabupaten Mura
Pemuda Mura Agar Lebih Aktif Dalam Berbagai Kegiatan Positif
Sinergitas Antara Eksekutif dan Legislatif di Mura Diharapkan Terus Terjaga
Pembangunan Desa Merupakan Tanggung Jawab Bersama
Generasi Milenial Perlu Pengawasan Orang Tua Dalam Menggunakan Medsos
KPU Mura Bantah Pelaksanaan Pleno Tingkat Kabupaten di Percepat
Rapat Pleno KPU Mura Paslon Heriyus-Rahmanto Raih Suara Terbanyak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:24 WIB

Babinsa Kodim 1013 Tingkatkan Minat dan Kecintaan Siswa SD Terhadap Pelajaran Matematika

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:12 WIB

DPMPTSP Gelar Forum Koordinasi Pemerintah Daerah dan Investor Wilayah Kabupaten Mura

Senin, 2 Desember 2024 - 20:08 WIB

Pemuda Mura Agar Lebih Aktif Dalam Berbagai Kegiatan Positif

Senin, 2 Desember 2024 - 20:07 WIB

Sinergitas Antara Eksekutif dan Legislatif di Mura Diharapkan Terus Terjaga

Senin, 2 Desember 2024 - 20:05 WIB

Pembangunan Desa Merupakan Tanggung Jawab Bersama

Berita Terbaru

Murung Raya

Pemuda Mura Agar Lebih Aktif Dalam Berbagai Kegiatan Positif

Senin, 2 Des 2024 - 20:08 WIB

Murung Raya

Pembangunan Desa Merupakan Tanggung Jawab Bersama

Senin, 2 Des 2024 - 20:05 WIB