Insideborneo.com, Puruk Cahu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kemudahan masyarakat untuk mengecek status sebagai pemilih melalui layanan daring. Proses ini penting bagi warga yang ingin memastikan bahwa mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga dapat menggunakan hak suaranya.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuka situs resmi pengecekan DPT di cekdptonline.kpu.go.id. Pengguna kemudian akan disuguhkan tampilan halaman yang memungkinkan mereka untuk memasukkan data pribadi guna memverifikasi status mereka sebagai pemilih.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit. NIK ini dapat ditemukan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan identitas penting dalam verifikasi data. Pengguna juga harus memasukkan nomor telepon yang aktif, khususnya nomor yang terhubung dengan aplikasi WhatsApp, untuk mendapatkan kode OTP sebagai langkah keamanan.
Setelah kode OTP diterima melalui WhatsApp, pengguna dapat memasukkannya pada kolom yang tersedia di situs. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon adalah pemilik sah dari nomor yang dimasukkan, sehingga melindungi data dari penyalahgunaan. Ketika kode OTP sudah diverifikasi, pengguna dapat mengklik tombol “Konfirmasi” untuk melanjutkan ke halaman informasi DPT.
Informasi yang ditampilkan dalam hasil pengecekan meliputi nama lengkap pemilih, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK), nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta informasi kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan tempat pemilih terdaftar.
Siapkan diri untuk hadir di TPS pada hari pemilihan. Bagi mereka yang sudah terdaftar, hak pilih mereka dijamin dan diharapkan dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024 demi menentukan masa depan daerahnya. (*)